INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi terkait materi tayangan bertajuk Mens Rea. Klarifikasi rencananya dilakukan pada Jumat (6/2/2026), menyusul masuknya sejumlah laporan ke kepolisian sejak awal Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, undangan klarifikasi telah dijadwalkan dan ditujukan kepada terlapor.

“Undangan klarifikasi terlapor untuk Jumat 6 Februari 2026,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan yang berkaitan dengan materi Mens Rea. Laporan tersebut terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat (dumas).

“Terdapat enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Budi.

Laporan pertama diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Dua hari kemudian, laporan kedua masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial BU.

Pada Jumat (16/1/2026), pelapor berinisial FW bergabung bersama Rizki Abdul Rahman Wahid dalam melaporkan Pandji Pragiwaksono. Sehari berselang, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, turut membuat laporan dengan substansi serupa.

Laporan terbaru diajukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman. Dalam laporannya, MPS Banten menyatakan keberatan terhadap materi Mens Rea yang membahas soal ibadah salat. Pada hari yang sama, seorang pelapor berinisial F juga membuat laporan polisi dengan substansi serupa.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kerahkan 2.939 Personel untuk Operasi Zebra Jaya 2025

Budi menyebutkan, seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang pelapor dan saksi. Polisi juga akan meminta keterangan ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menelaah materi yang dilaporkan.

“Kami harus mendalami dari pelapor dulu, kemudian saksi-saksi siapa yang melihat dan mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.

Selain memeriksa saksi dan pelapor, penyidik turut menganalisis keabsahan barang bukti yang diserahkan, termasuk memastikan rekaman materi Mens Rea tidak mengalami rekayasa atau penyuntingan. Proses klarifikasi terhadap Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menjadi bagian dari pendalaman awal kasus tersebut. ***