INDORAYATODAY.COM — Upaya pencarian dan evakuasi korban bencana tanah longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, memasuki hari ke-11 pada Selasa (3/2/2026).
Hingga siang ini, tim SAR gabungan melaporkan telah mengevakuasi sebanyak 83 jenazah dari timbunan material longsor, sementara proses identifikasi terus dikebut oleh tim medis.
Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, menyatakan bahwa pada fase krusial ini, tim memfokuskan pencarian pada titik-titik yang telah dipetakan sebelumnya. Sektor pencarian dibagi ke dalam tiga wilayah utama untuk menyisir sisa korban yang diduga masih tertimbun.
“Hari ini tim kembali menyisir titik-titik yang sudah ditandai sebagai posisi diduga keberadaan korban, meliputi sektor A, B, dan C. Kami berharap seluruh korban dapat ditemukan sebelum masa tanggap darurat berakhir,” ujar Ade Dian Permana dalam keterangan resminya, Selasa.
Meskipun total jenazah yang dievakuasi mencapai 83 body bag, Ade menjelaskan adanya kompleksitas dalam proses identifikasi. Berdasarkan hasil kerja tim Disaster Victim Identification (DVI), terdapat beberapa temuan jenazah yang memerlukan pencocokan mendalam karena kondisi fisik di lapangan.
Hingga saat ini, sebanyak 61 korban telah berhasil teridentifikasi secara medis. Dari jumlah tersebut, 45 jenazah dipastikan sesuai dengan daftar pencarian awal, sementara dua jenazah lainnya teridentifikasi namun tidak tercantum dalam laporan awal warga.
“Menarik perhatian adalah adanya 14 korban yang telah teridentifikasi, namun namanya semula tidak masuk dalam daftar 80 orang yang dilaporkan hilang. Hal ini menunjukkan dinamika data di lapangan yang terus kami sinkronkan,” jelas Ade.
Dengan perkembangan terbaru ini, otoritas terkait mencatat masih terdapat 35 korban yang identitasnya belum dipastikan secara definitif. Dari jumlah tersebut, 20 jenazah saat ini tengah menjalani prosedur identifikasi intensif oleh tim DVI guna memastikan nama dan asal-usul keluarga korban.
Pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus mengimbau warga yang merasa kehilangan anggota keluarga namun belum melapor untuk segera mendatangi posko antemortem. Masa tanggap darurat tetap diberlakukan guna memastikan penanganan dampak bencana, baik evakuasi maupun pemenuhan kebutuhan pengungsi, berjalan secara optimal dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan