DEPOK, INDOROYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan pemadanan data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil agar program jaminan kesehatan daerah lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.

Pemadanan data tersebut dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terhadap peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda), terhitung mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP Pemda yang diterbitkan pada 22 Januari 2026. Surat tersebut disampaikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) serta masyarakat Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa pemadanan data dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam proses tersebut, peserta PBPU BP Pemda yang tidak masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 akan dinonaktifkan.

“Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan kebijakan program Jamkes tahun 2026, di mana bantuan iuran jaminan kesehatan diprioritaskan bagi warga yang memenuhi kriteria dan terdata pada desil 1 sampai 5 DTSEN,” ujar Devi, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Depok untuk memastikan anggaran jaminan kesehatan daerah digunakan secara efektif dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski demikian, Pemkot Depok tetap membuka ruang bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan. Peserta PBPU BP Pemda nonaktif dapat melakukan reaktivasi kepesertaan secara mandiri dan statusnya akan langsung aktif.

Sementara itu, bagi warga yang dalam kondisi sehat dan belum masuk kategori desil 1-5, Pemkot Depok mengimbau agar menghubungi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.

BACA JUGA:  Pemkot Depok dan Kejari Panggil 51 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp 3,5 Miliar

“Dengan pembaruan dan verifikasi ulang oleh Puskesos, masyarakat yang memang berhak dan masuk desil 1-5 tetap dapat terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan,” kata Devi.

Pemkot Depok berharap pemadanan data ini dapat meningkatkan akurasi penerima manfaat Jamkes sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan bagi warga yang paling membutuhkan di tahun 2026.