DEPOK, INDORAYA TODAY – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bojongsari membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal berkedok warung jamu di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan botol miras jenis arak bali dan mengamankan seorang pelaku berinisial MAR.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di warung jamu tersebut.

“Petugas menerima informasi adanya penjualan miras jenis arak bali merek Bakku Wain di sebuah warung jamu di Jalan Parung-Ciputat,” ujar Made dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti sebanyak 69 botol arak bali siap edar. Pelaku MAR diduga menjual minuman beralkohol tersebut secara bebas tanpa memiliki izin resmi.

“Saat ini pelaku beserta 69 botol barang bukti telah diamankan ke Polsek Bojongsari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Made.

Atas perbuatannya, MAR terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 424 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Made menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menggencarkan razia miras ilegal untuk menjaga ketertiban umum dan meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa.

BACA JUGA:  DPRD Depok Ajak Warga Maksimalkan Potensi Ekonomi Daerah