INDORAYATODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan akan mengarahkan pembangunan fasilitas pemerintah daerah menggunakan genteng ramah lingkungan. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai penataan lingkungan yang lebih sejuk dan estetis.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan pada seluruh fasilitas pemerintah yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
“Salah satunya terkait atap, kita akan menggunakan genteng, baik berbahan tanah maupun selain tanah, sepanjang sudah memiliki lisensi atau sertifikasi yang ramah terhadap lingkungan,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, pemilihan material bangunan yang tepat, khususnya pada bagian atap, penting untuk menciptakan bangunan yang lebih nyaman, tahan lama, dan selaras dengan kondisi iklim. Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai contoh bagi masyarakat dalam membangun lingkungan yang lebih sehat.
Kebijakan Pemkab Bogor ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyoroti masih masifnya penggunaan atap seng di berbagai daerah. Menurutnya, seng memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi kenyamanan maupun ketahanan.
“Seng ini panas untuk penghuni bangunan, seng ini juga berkarat. Jadi tidak mungkin Indonesia indah kalau semua genteng dari seng,” kata Prabowo.
Presiden juga mengingatkan bahwa sejak dahulu masyarakat Indonesia telah menggunakan material atap alami yang lebih sejuk dan ramah lingkungan.
“Kalau kita ingat, kakek nenek kita pakai rumbia atau ijuk, itu sejuk. Sekarang seng, seng,” ujarnya.
Prabowo bahkan menegaskan, kepala daerah yang enggan melakukan penataan atap bangunan dinilai tidak memiliki kesungguhan dalam menciptakan wilayah yang lebih nyaman dan indah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Bogor berharap kebijakan penggunaan genteng ramah lingkungan dapat diterapkan secara konsisten, terutama pada bangunan milik pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas tata ruang, mengurangi panas lingkungan, serta meningkatkan estetika wilayah.
Melalui kebijakan genteng ramah lingkungan, Pemkab Bogor menegaskan arah pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada fungsi bangunan, tetapi juga pada kenyamanan dan keberlanjutan. Kebijakan ini menjadi respons konkret atas arahan Presiden dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sejuk dan tertata.

Tinggalkan Balasan