INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara.

Kepastian penangkapan hakim tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (5/2/2026).

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan perkara yang menjerat hakim tersebut, Fitroh membenarkan bahwa OTT di Depok berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan.

“Ya,” kata Fitroh singkat.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas hakim yang ditangkap maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Fitroh menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dimaksud.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT di Depok ini merupakan operasi tangkap tangan keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah membenarkan adanya penangkapan di wilayah Depok, namun belum mengungkap detail pihak yang terlibat.

“Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok,” ujar Fitroh dalam keterangan sebelumnya.

KPK menyatakan akan menyampaikan informasi secara terbuka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan dan status hukum para pihak yang diamankan ditetapkan.

Penangkapan hakim dalam OTT di Depok menambah daftar penindakan KPK terhadap dugaan korupsi di sektor penegakan hukum. Publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari KPK terkait konstruksi perkara, identitas pihak yang terlibat, serta langkah hukum selanjutnya. ***

BACA JUGA:  OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta Disita, Wakil Ketua PN Diduga Diamankan