INDORAYATODAY.COM – Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Pandji dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (6/2/2026) esok, guna memberikan klarifikasi terkait materi stand-up comedy miliknya dalam pertunjukan bertajuk ‘Mens Rea’.
Dalam keterangannya, Pandji menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum maupun ruang dialog yang dibuka oleh pihak kepolisian. Menurutnya, kehadiran dirinya merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya akan jalani prosesnya saja. Saya tidak akan menghindar dari ajakan untuk berdialog, saya tidak akan menghindar dari panggilan. Ketika saya dibutuhkan untuk hadir, tentu saya akan hadir,” ujar Pandji di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Pandji menyerahkan sepenuhnya perkembangan kasus ini kepada tim penyidik. Ia optimistis bahwa mengikuti prosedur hukum secara baik akan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak. “Apapun yang terjadi di ujung, saya percaya itu untuk kebaikan, Insya Allah,” tuturnya.
Meski tengah menghadapi persoalan hukum, Pandji memastikan produktivitasnya dalam berkarya tidak akan terhenti. Namun, ia mengungkapkan bahwa judul pertunjukan ‘Mens Rea’ tidak akan digunakan lagi dalam rangkaian kegiatannya ke depan. Ia memilih untuk terus mengganti judul materi komedinya sebagai bagian dari dinamika kreatif.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan telah dijadwalkan pada Jumat pagi. Pandji akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak terlapor.
“Iya, undangan klarifikasi untuk Jumat, 6 Februari 2026, jam 10.00 WIB. Kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat terkait materi komedi dalam acara ‘Mens Rea’ yang dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum. Pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap mengumpulkan keterangan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan