INDORAYATODAY.COM – Pemerintah resmi merilis jadwal pembelajaran bagi seluruh peserta didik selama masa bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti guna menyelaraskan agenda akademik dengan aktivitas ibadah siswa.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa selama Ramadan, fokus pembelajaran tidak hanya terpaku pada materi kurikulum akademik, namun juga dialihkan pada penguatan iman, takwa, serta pembentukan karakter peserta didik.
“Ramadan harus menjadi momentum pendidikan karakter. Kami mengarahkan agar pembelajaran memperkuat nilai religius sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial,” ujar Pratikno di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Berikut adalah rincian jadwal masuk dan libur sekolah bagi siswa pada periode Februari hingga Maret 2026:
18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan (Kegiatan mandiri/kontekstual).
23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah (Fokus pada penguatan karakter dan materi keagamaan).
23–27 Maret 2026: Libur pasca Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah mengimbau sekolah-sekolah untuk menyusun program kreatif seperti pesantren kilat, tadarus berjamaah, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim.
Sementara bagi siswa non-Muslim, sekolah diinstruksikan untuk tetap memfasilitasi bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
Melalui pembagian jadwal ini, pemerintah berharap para siswa tetap mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas tanpa mengesampingkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan suci. Kebijakan ini juga menjadi pedoman bagi orang tua untuk mendampingi putra-putrinya selama periode pembelajaran Ramadan.

Tinggalkan Balasan