DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok memastikan layanan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan aman dan gratis, meski terjadi penyesuaian data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal 2026.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN merupakan dampak dari pemadanan dan pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) yang dilakukan secara nasional.

Penyesuaian tersebut menyasar peserta yang sebelumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun kini tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Penonaktifan terjadi karena peserta tidak lagi masuk kelompok desil 1 sampai 5 berdasarkan data kesejahteraan terbaru,” kata Devi, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan data Dinkes Depok, dari total 365.182 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Pemkot, sebanyak 216.370 jiwa dinonaktifkan sejak Januari 2026.

Selain itu, penyesuaian juga terjadi pada peserta PBI JKN yang bersumber dari APBN. Hingga 31 Januari 2026, tercatat 65.355 jiwa tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran karena perubahan status ekonomi.

Devi mengakui, kebijakan ini berdampak pada sebagian warga yang selama ini terbiasa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan mendapati status kepesertaannya mendadak nonaktif.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berarti warga miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan.

“Warga tidak mampu, terutama yang membutuhkan penanganan medis segera, tetap bisa berobat dan akan dilayani,” ujar Devi.

Pemkot Depok, lanjut dia, telah menyiapkan langkah antisipatif agar tidak ada warga miskin yang terhambat mengakses layanan kesehatan akibat perubahan data administrasi.

Warga yang merasa masih masuk kategori tidak mampu diminta segera melapor ke fasilitas kesehatan, kelurahan, atau Pusat Kesejahteraan Sosial Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) untuk dilakukan pendataan ulang.

BACA JUGA:  Baru Dilantik Wali Kota, Lurah Duren Seribu Langsung Torehkan Prestasi di Bidang Pengelolaan Sampah

Proses verifikasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan warga benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Dinkes Depok juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan di lapangan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Depok dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

“Kami pastikan warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Tidak perlu khawatir, pemerintah hadir untuk melindungi,” tuntas Devi.