INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai tetap memberikan keuntungan bagi ekspor nasional meski pemerintah AS memberlakukan tarif global 15 persen. Pengecualian tarif bagi ribuan produk Indonesia dinilai menjaga daya saing di pasar AS.

Indonesia dan AS menyepakati ART pada Kamis (19/2/2026). Namun sehari setelahnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang ditetapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Presiden AS Donald Trump kemudian menetapkan tarif global baru sebesar 15 persen.

Dosen Perdagangan Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan kesepakatan ART memberikan pengecualian tarif nol persen untuk 1.819 lini produk Indonesia. Komoditas tersebut antara lain minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, komponen elektronik dan semikonduktor, serta produk tekstil.

Menurut dia, setelah penerapan tarif global 15 persen, produk Indonesia yang termasuk dalam daftar pengecualian tetap berada pada tarif nol persen. Kondisi ini menciptakan selisih tarif dibandingkan negara lain yang terkena beban 15 persen.

“Setelah pemberlakuan tarif global, 1.819 lini produk Indonesia tetap berada pada posisi nol persen. Ini berarti tarif diferensial terhadap sejumlah negara lain tetap terbuka,” ujar Fithra dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Fithra menilai perbedaan tarif tersebut berpotensi mendorong trade diversion dan investment diversion, yaitu pengalihan perdagangan dan relokasi investasi ke Indonesia. Selama selisih tarif dengan negara pesaing tetap terjaga, peluang masuknya investasi dan penguatan rantai pasok dinilai masih terbuka.

Ia menambahkan, tarif yang lebih kompetitif dapat mendorong peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dengan tetap menjaga stabilitas inflasi.

BACA JUGA:  SMK Fornus Gelar Business Competition Arli Kurnia Award, Perkuat Jiwa Wirausaha Siswa

Selain itu, kesepakatan ART dinilai penting bagi keberlanjutan sektor padat karya yang bergantung pada pasar ekspor, terutama tekstil dan produk turunannya.

Saat ini, perjanjian ART masih dalam tahap konsultasi selama 60 hari di masing-masing negara untuk koordinasi dengan institusi terkait. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum implementasi penuh kebijakan.

Pengecualian tarif nol persen bagi 1.819 produk Indonesia dalam kesepakatan ART dinilai menjaga daya saing ekspor di tengah penerapan tarif global AS. Jika proses konsultasi berjalan lancar, kebijakan ini berpotensi mendorong investasi, ekspor, serta pertumbuhan ekonomi nasional. ***