INDORAYATODAY.COM – Penyidik Polda Metro Jaya meringkus seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap penumpangnya, S (20). Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban memesan layanan transportasi pada Sabtu (14/3). Di tengah perjalanan, tersangka mulai melontarkan pertanyaan tidak pantas dan ajakan berkencan yang menjurus pada pelecehan verbal.

Situasi eskalatif terjadi saat tersangka menghentikan kendaraan dan berpindah ke kursi belakang untuk melakukan tindakan cabul secara paksa. Korban yang mencoba melawan dan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel justru mendapat kekerasan fisik berupa cekikan dari tersangka.

“Tersangka sempat lompat ke belakang dan melakukan upaya perbuatan cabul. Saat menyadari aksinya direkam, ia mencekik korban,” ujar Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri keluar dari kendaraan setelah melakukan perlawanan sengit. Pihak kepolisian menegaskan bahwa bukti rekaman video dari ponsel korban menjadi poin krusial dalam penetapan status tersangka. Kasus ini kembali memicu desakan publik terkait penguatan sistem pengawasan dan standar keamanan bagi penyedia layanan transportasi daring di wilayah Jakarta.

BACA JUGA:  Viral Curanmor Modus Hipnotis di Bogor, Pelaku Berpura-pura Hendak Mengontrak Rumah