INDORAYATODAY.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan digital terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga Februari 2026, total outstanding pinjaman daring (pinjol) di Indonesia mencatatkan angka psikologis sebesar Rp 100,69 triliun.

Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan sebesar 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Meski volume pembiayaan membengkak, otoritas memastikan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi ini masih berada dalam koridor pengawasan yang terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa seiring dengan kenaikan nilai pinjaman, risiko kredit juga perlu diwaspadai.

Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat merangkak naik ke posisi 4,54 persen pada Februari 2026.

“Meskipun ada kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebesar 4,38 persen, rasio ini masih berada di bawah ambang batas (threshold) aman sebesar 5 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.

Selain sektor pinjol, industri pergadaian juga mencatatkan pertumbuhan eksplosif hingga 61,78 persen (yoy) dengan total nilai mencapai Rp 152,40 triliun. Produk gadai konvensional masih menjadi kontributor utama dengan porsi 83,01 persen dari total pembiayaan.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan (finance) tetap menunjukkan performa solid dengan total piutang mencapai Rp 512,14 triliun. Pertumbuhan di sektor ini didorong oleh penyaluran modal kerja yang naik 8,31 persen, mengindikasikan geliat aktivitas ekonomi produktif di masyarakat.

Di sisi lain, OJK memberikan catatan kritis terkait stabilitas keuangan nasional di tengah eskalasi konflik geopolitik global, terutama di Timur Tengah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai dinamika global berpotensi mengganggu pasar keuangan domestik melalui volatilitas nilai tukar, lonjakan harga energi, hingga gangguan jalur perdagangan.

BACA JUGA:  APINDO Nilai Kesepakatan Tarif Dagang RI-AS Strategis, Lindungi Sektor Padat Karya dan Jaga Daya Saing Ekspor

Sebagai langkah mitigasi, OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperkuat manajemen risiko secara forward looking. Lembaga keuangan juga diminta menjaga kecukupan likuiditas guna menghadapi ketidakpastian pasar sepanjang tahun 2026.