INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melarang keras sekolah negeri maupun swasta di Kota Bogor menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa.

Larangan ini disampaikannya sebagai respons atas aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan WhatsApp pribadinya.

Jenal menyampaikan imbauan tersebut melalui akun Instagram @jenalmutaqin_17. Ia menilai tindakan menahan kartu bantuan pendidikan itu sebagai pelanggaran terhadap hak penerima manfaat, yaitu siswa dan orang tua.

“Abdi himbau pertama dan terakhir bagi sekolah negeri dan swasta untuk tidak menahan kartu PIP dan KIP yang merupakan hak pemegang manfaat (orang tua siswa),” tulis Jenal dalam unggahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan secara serius melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku. Menurutnya, ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual sebagai pejabat publik.

“Data-data aduan melalui nomor WhatsApp kami sudah masuk. Selanjutnya, sebagai teguran keras saya akan tindak lanjuti sesuai proses dan aturan regulasi yang ada,” ujarnya.

Jenal juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu oleh sikap tegasnya. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab jabatannya tidak hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada Tuhan.

“Hampura pisan… karena urusan tanggung jawab jabatan, bukan dengan manusia saja tapi kepada Allah SWT,” tegasnya.(*)

BACA JUGA:  Menteri Kebudayaan Sebut Penulisan Sejarah Nasional Dilakukan Sejarawan Kompeten