INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan belum akan menambah beban pajak hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

Purbaya mengatakan posisi pemerintah saat ini belum berubah terkait rencana pengenaan pajak tambahan.

“Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan wacana pengenaan PPN jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rencana tersebut sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.

Namun, menurut dia, kebijakan itu masih akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Selain soal PPN jalan tol, Purbaya juga menyinggung rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI).

Ia menegaskan kebijakan tersebut juga belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah saat ini lebih fokus mengoptimalkan instrumen perpajakan yang sudah berjalan.

Salah satu langkah yang akan diperkuat ialah penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan, seperti pelaporan tidak benar dan praktik under-invoicing ekspor.

“Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan enggak benar. Kita akan kejar lagi,” katanya.

Pemerintah menegaskan belum akan menambah pungutan baru di tengah kondisi ekonomi saat ini. Fokus kebijakan fiskal diarahkan pada menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan pajak yang sudah ada. ***

 

BACA JUGA:  Program TJS-L BRI Tambun, 5.000 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Bekasi