INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menjalankan program tax amnesty baru selama dirinya menjabat. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul polemik terkait rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya mengaku turun langsung memberikan penjelasan lantaran pernyataan Direktorat Jenderal Pajak memicu keresahan di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Menurut dia, isu tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap reformasi perpajakan.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).

Ia memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS sebagaimana ramai diperbincangkan tidak akan dilakukan. Purbaya juga menyatakan bakal menegur jajaran DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan perpajakan ke publik.

“Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” katanya.

Purbaya turut mengubah mekanisme penyampaian kebijakan perpajakan. Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha kini harus lebih dulu diperiksa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan ke masyarakat.

Ia menegaskan, ke depan pengumuman kebijakan perpajakan hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara DJP difokuskan sebagai pelaksana teknis kebijakan.

Meski menolak pelaksanaan tax amnesty baru, Purbaya tetap mengingatkan peserta PPS yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset agar segera memindahkan dananya ke Indonesia.

Ia memberi tenggat waktu hingga akhir tahun bagi wajib pajak yang masih menempatkan aset di luar negeri tanpa memenuhi kewajiban repatriasi.

“Kalau ketahuan enggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu enam bulan ke depan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bansos PKD Maret 2026 Cair untuk 208 Ribu Penerima

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut DJP tengah melakukan penyelesaian pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkap hartanya.

Menurut Bimo, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Program PPS sendiri telah berakhir pada 30 Juni 2022 dan diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Regulasi itu memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan penelitian, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap peserta yang diduga belum patuh.

Berdasarkan data DJP Kementerian Keuangan yang dikutip dari Kontan, terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi dengan nilai harta mencapai Rp23 triliun.

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkap seluruh hartanya dengan total indikasi mencapai Rp383 triliun. Dengan demikian, total potensi harta yang belum tuntas pengungkapannya maupun belum direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp406 triliun. ***