INDORAYATODAY.COM — Pemerintah tengah mematangkan regulasi terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu (tenor) hingga 40 tahun.

Kebijakan ini disiapkan guna menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan simulasi intensif serta menyusun aturan pendukung sebelum kebijakan ini resmi diluncurkan ke publik.

“Kami sedang persiapkan dan lakukan simulasi. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut usai menggelar pertemuan dengan jajaran perbankan di Jakarta, Ahad (17/5/2026).

Ara menegaskan bahwa fokus kementeriannya saat ini adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran. Pembahasan teknis pun terus dikebut dalam beberapa hari terakhir.

“Terakhir, kami menggelar rapat pada Jumat malam lalu. Rencana kebijakan ini bukan lagi untuk didiskusikan konsepnya, melainkan untuk dilaksanakan,” kata Ara menegaskan.

Meskipun tenor yang disediakan sangat panjang, Ara memastikan skema KPR 40 tahun ini bersifat opsional. Masyarakat tetap diberikan kebebasan penuh untuk memilih masa kredit yang lebih pendek, seperti 10, 20, atau 30 tahun, menyesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.

Skema tenor panjang ini dinilai sangat cocok bagi segmen masyarakat usia muda yang baru merintis karier, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, serta anggota TNI dan Polri. Jangka waktu yang panjang akan membuat beban cicilan bulanan menjadi jauh lebih ringan dan terjangkau.

Selain itu, regulasi ini juga akan memberikan fleksibilitas bagi debitur untuk mempercepat pelunasan. Masyarakat diperbolehkan mengubah tenor di tengah masa cicilan atau melunasi kredit lebih cepat tanpa harus terikat penuh pada kontrak tenor awal, apabila kondisi keuangan mereka membaik di kemudian hari.

BACA JUGA:  Mahasiswi ITB Dibebaskan, Presiden Prabowo Dapat Apresiasi atas Sikap Demokratis

Guna menyempurnaan aturan ini, Kementerian PKP terus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan, mulai dari perbankan, asosiasi pengembang, konsumen, hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pemerintah juga segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) resmi untuk mematangkan aspek teknis perbankan.

“Tujuan dari tenor 40 tahun ini hanya satu, yaitu membuat cicilan menjadi lebih murah sehingga akses rakyat untuk memiliki rumah semakin terbuka luas. Ini tujuan mulia dari Presiden, dan kami sedang siapkan payung hukumnya,” tutur Ara.