INDORAYATODAY.COM — Presiden RI Prabowo Subianto memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2027 bakal berada di kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. Target ini diharapkan dapat tercapai melalui strategi ekonomi yang tepat serta kebijakan fiskal yang hati-hati (prudent) dan berkelanjutan.

“Dengan strategi ekonomi yang tepat, kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, saya yakin ekonomi Indonesia dapat tumbuh pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen di tahun 2027 menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029,” kata Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan angka kunci Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah menargetkan akselerasi pertumbuhan ekonomi ini harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. Hal tersebut ditandai dengan target penurunan angka kemiskinan hingga menyentuh kisaran 6,0-6,5 persen, serta pemangkasan tingkat pengangguran terbuka ke level 4,30-4,87 persen.

Guna menopang target pertumbuhan tersebut, belanja negara dalam APBN 2027 direncanakan berada pada kisaran 13,62 hingga 14,80 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Di sisi lain, pemerintah terus berkomitmen menjaga kesehatan fiskal dengan memproyeksikan defisit anggaran di kisaran 1,80 hingga 2,40 persen PDB. Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan defisit APBN 2025 yang mencapai 2,92 persen.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 451 anggota dewan tersebut, Presiden Prabowo tampak didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta pejabat tinggi negara lainnya.

Selain pemaparan KEM PPKF 2027, agenda rapat paripurna kali ini juga membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dan pembahasan RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Prabowo Bentuk Satgas Khusus Guna Sederhanakan Perizinan dan Genjot Investasi