INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam tidak hanya dianjurkan memahami tata cara penyembelihan hewan kurban, tetapi juga mengetahui sejumlah larangan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Larangan tersebut berkaitan dengan adab, ketentuan syariat, hingga tata cara memperlakukan hewan kurban.

Kurban sendiri merupakan ibadah yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Larangan Menjual Daging dan Bagian Hewan Kurban

Dalam Islam, hasil sembelihan hewan kurban tidak diperbolehkan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi. Daging maupun bagian tubuh hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat, kerabat, dan fakir miskin.

Ketentuan tersebut merujuk pada firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 28:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR Al Hakim).

Sejumlah ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad juga berpendapat hasil sembelihan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Penyembelih Tidak Dibayar dengan Daging Kurban

Larangan lain ialah memberikan upah penyembelih hewan kurban menggunakan bagian tubuh hewan kurban.

Dalam riwayat dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW memerintahkan agar upah penyembelih diberikan dari harta pribadi, bukan dari hasil sembelihan kurban.

Karena itu, sohibul kurban dianjurkan menyiapkan biaya khusus untuk jasa penyembelihan hewan.

Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Bagi orang yang hendak berkurban, terdapat anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR Muslim).

BACA JUGA:  Panduan Kurban Idul Adha 2026: Syarat, Tata Cara, hingga Pembagian Daging Sesuai Syariat

Larangan tersebut berlaku bagi pekurban, bukan hewan kurban. Rambut yang dimaksud meliputi rambut kepala, kumis, hingga rambut tubuh lainnya.

Meski demikian, hukum larangan tersebut masih memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Syafi’i dan Imam Malik memandang hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari, sedangkan mazhab Hanafiyah memperbolehkannya.

Tidak Membatalkan Hewan Kurban yang Sudah Diniatkan

Umat Islam juga dianjurkan menjaga niat ketika telah menentukan hewan untuk kurban. Hewan yang sudah diniatkan untuk ibadah kurban sebaiknya tidak dibatalkan atau dijual kembali untuk kepentingan lain.

Namun, apabila penukaran dilakukan demi mendapatkan hewan yang lebih baik, hal tersebut dinilai lebih dianjurkan dibanding membatalkan kurban.

Memahami larangan sebelum kurban menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah Idul Adha sesuai syariat Islam. Selain menjaga nilai ibadah, ketentuan tersebut juga mengajarkan keikhlasan, kepedulian sosial, dan penghormatan terhadap hewan kurban.