DEPOK, INDORAYA TODAY – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok diminta tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja.

Larangan ini berlaku tegas, kecuali untuk kepentingan kedinasan dan akun resmi pemerintah.

Peringatan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, usai dirinya dilantik pada 25 Mei 2026.

Endra menegaskan ASN wajib fokus bekerja dan tidak terdistraksi aktivitas media sosial pribadi saat jam dinas.

“ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara,” ujarnya, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (31/05/2026).

Ia menambahkan, aktivitas live medsos tanpa kaitan pekerjaan bisa masuk kategori pelanggaran disiplin ASN.

Ketentuan itu mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban jam kerja dan tanggung jawab pegawai.

Menurutnya, kebiasaan live saat jam kerja dapat mengganggu produktivitas dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Gunakan media sosial secara bijak, profesional, dan tetap fokus pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Aturan ini juga sejalan dengan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang menekankan integritas dan profesionalisme.

BACA JUGA:  Bawa Rp1 Miliar Dana Kemanusian ke Sumatera, Wali Kota Depok Dipuji Gubernur Dedi Mulyadi