DEPOK, INDORAYA TODAY – Tim Maung ASRI kembali bergerak menertibkan spanduk dan banner liar yang sudah habis masa berlaku di sejumlah titik utama Kota Depok, Selasa (23/6/2026).

Penertiban dilakukan di sepanjang ruas jalan protokol yang selama ini dipenuhi atribut reklame tak berizin.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Jalan Raya Margonda, Jalan. Ir. H. Juanda, Jalan Kartini, Jalan. M. Yusuf, hingga Jalan Raya Jakarta-Bogor (Cisalak).

Tim bergerak sejak pagi dengan menyisir titik-titik yang dinilai mengganggu estetika kota dan ketertiban ruang publik.

Spanduk dan banner yang tidak sesuai ketentuan langsung diturunkan di tempat oleh petugas di lapangan.

Ketua Tim Maung ASRI yang juga Kepala Bidang TLK DLHK Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, menegaskan penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

“Ini bagian dari komitmen menjaga wajah Kota Depok agar lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli agar tidak ada lagi pemasangan spanduk dan banner ilegal yang merusak estetika kota.

BACA JUGA:  Tiga Malam Begadang, Wakil Wali Kota Bogor Menginap di Tenda Pengungsi Aceh Tamiang