INDORAYATODAY.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mengelola sebanyak 145 situs judi. Dari operasional tersebut, total deposit yang dikelola menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp 13,9 triliun.
“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Nunung menjelaskan, angka belasan triliun tersebut diketahui berdasarkan hasil pelacakan digital pada sistem operasional para pelaku. Saat ini, Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memperdalam aliran dana tersebut.
“Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun,” kata Nunung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka dari total 322 WNA yang sempat diamankan. Sementara itu, 35 orang asing lainnya saat ini statusnya masih dalam pendalaman intensif oleh penyidik.
“Dari 322 orang yang diamankan, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari 76 WNA asal Tiongkok, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” papar Nunung.
Selain ratusan warga asing, polisi juga menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berperan penting dalam memfasilitasi serta membantu operasional harian jaringan lintas negara ini.
Sejumlah barang bukti elektronik bernilai tinggi turut disita petugas dari markas tersebut. Di antaranya adalah 594 unit ponsel, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta perangkat router jaringan. Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 8,7 miliar, serta 155 buah paspor milik para pelaku.

Tinggalkan Balasan