DEPOK, INDORAYA TODAY – Peredaran obat terlarang jenis daftar G di Kota Depok masih menjadi ancaman serius.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap dua wilayah yang menjadi basis peredaran obat keras ilegal terbanyak, yakni Cimanggis dan Sukmajaya.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan tingginya kasus di dua wilayah itu dipicu kepadatan penduduk yang sangat tinggi.
“Rata-rata tertinggi ada di wilayah Cimanggis dan Sukmajaya,” kata Yefta kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut dia, padatnya permukiman membuat pergerakan para pengedar lebih sulit terdeteksi.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan transaksi secara sembunyi-sembunyi.
Sejak April hingga Juni 2026, polisi telah mengamankan 34 orang terkait kasus peredaran obat daftar G.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 33.708 butir obat keras.
Barang bukti itu terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan obat keras lainnya.
Yefta menegaskan obat-obatan itu sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan.
Tak hanya merusak kesehatan fisik, obat tersebut juga berdampak buruk pada mental penggunanya.
“Obat ini bisa membuat orang menjadi pecandu dan mengganggu kesehatan maupun mental,” ujarnya.
Polisi mengungkap, pola transaksi kini berubah drastis.
Jika sebelumnya dijual melalui toko atau warung kelontong, kini pengedar memakai sistem cash on delivery atau COD.
Modus ini membuat para pelaku lebih sulit ditangkap.
Pengedar biasanya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Mereka hanya muncul saat ada pembeli lalu kembali menghilang.
Menurut Yefta, pola seperti ini membuat polisi harus bekerja ekstra.
Petugas bahkan kerap melakukan undercover buy untuk membongkar jaringan.
Polres Metro Depok memastikan perang terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus digencarkan.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif.
Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke hotline 110.
Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Laporkan ke 110. Identitas pelapor aman, kami jamin,” tegas Yefta.
Sementara itu, polisi masih memburu bandar besar yang diduga berada di luar kota.
Penyelidikan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi ke Depok.
Meski kasus terus bermunculan, Polres Metro Depok menegaskan Kota Depok belum masuk kategori darurat Tramadol.
Namun, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan agar generasi muda tidak menjadi korban berikutnya

Tinggalkan Balasan