DEPOK, INDORAYA TODAY – Kasus penemuan mayat pria misterius di Apartemen Saladin Mansion terus menuai sorotan.
Kali ini, praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi angkat bicara.
Dia menyoroti sikap manajemen Apartemen Saladin yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat awak media mencoba meliput di lokasi.
Menurut Andi Tatang, penghalangan terhadap wartawan bukan persoalan sepele.
Dia menilai tindakan itu bisa bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat 1.
“Jurnalis punya hak melakukan peliputan, wawancara, dan investigasi. Tidak boleh dirintangi,” kata Andi Tatang, Senin (29/6/2026).
Dia mendesak manajemen Saladin bersikap terbuka kepada publik.
Sebab, kata dia, masyarakat berhak mengetahui apakah kematian korban murni kecelakaan atau ada unsur pidana.
Andi Tatang juga mempertanyakan alasan manajemen yang disebut menganggap area basement sebagai wilayah privat.
Menurut dia, area parkir basement justru masuk ranah publik.
“Basement itu tempat keluar masuk kendaraan. Publik, bukan privasi,” tegasnya.
Dia menilai alasan privasi tidak relevan bila area tersebut digunakan umum oleh penghuni, tamu, hingga penyewa ruko.
“Kalau memang privat, semua orang seharusnya dilarang masuk,” ujarnya.
Andi Tatang pun meminta pihak Apartemen Saladin segera memberikan penjelasan resmi.
“Jangan ditutup-tutupi. Ada apa sebenarnya di Saladin?” ucapnya.
Seperti diketahui, seorang pria ditemukan tewas di lantai P6 Apartemen Saladin Mansion pada Jumat (26/6/2026).
Jasad korban ditemukan sekitar pukul 12.35 WIB.
Korban diketahui mengenakan baju hijau dan celana cokelat.
Pada bagian kepala korban terlihat luka.
Hingga kini, penyebab kematian pria tersebut masih misterius.
Sementara itu, Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan adanya penemuan jasad.
Namun, polisi belum membeberkan detail kronologi.
“Kronologinya menyusul ya,” singkat Hendra.
Sampai berita ini ditulis, pihak Apartemen Saladin belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah wartawan juga mengaku sempat dilarang meliput.
Bahkan, ada permintaan agar rekaman video di lokasi dihapus. (Ihsan Ramdhani)

Tinggalkan Balasan