INDORAYATODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tarif tetap pada periode Juli hingga September 2026 ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan untuk menahan tarif listrik ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tingkat domestik. Langkah ini juga ditujukan untuk mendongkrak daya saing sektor industri serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/7/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Keputusan ini mempertimbangkan pergerakan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan periode Juli-September ini, formula yang digunakan mengacu pada realisasi parameter ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026. Rinciannya meliputi kurs rupiah di angka Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara.
Bahlil mengungkapkan, akumulasi dari perubahan indikator ekonomi makro tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik di lapangan. Namun, pemerintah memilih mengambil kebijakan untuk mempertahankan tarif demi kepentingan publik.
Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tegas Bahlil.
Seiring dengan kebijakan ini, Kementerian ESDM turut menginstruksikan manajemen PLN untuk terus memperkuat keandalan pasokan setrum nasional, menaikkan mutu pelayanan, serta menekan inefisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan