INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memperkuat upaya menjaga kerukunan umat beragama dengan menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 kepada para pemangku wilayah. Kegiatan ini diharapkan menyamakan pemahaman dalam menjaga toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.

Sosialisasi digelar secara daring melalui Zoom Meeting dengan pusat kegiatan di Ruang DeCOR Balai Kota Depok, Selasa (7/7/2026). Peserta kegiatan meliputi camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT dari Kecamatan Limo, Sawangan, dan Beji.

Kepala Bakesbangpol Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Menurut Dudi, sosialisasi menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi para pemangku wilayah mengenai penerapan aturan yang berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi para pemangku wilayah dalam menjaga toleransi dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 memuat pedoman penting mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama, termasuk ketentuan yang mengatur proses pendirian rumah ibadah.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting dimiliki oleh camat, lurah, RT, dan RW sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Selain membahas substansi aturan, sosialisasi juga diarahkan untuk memperkuat nilai toleransi, mencegah potensi konflik sosial, serta menjaga situasi Kota Depok yang kondusif di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya.

“Harapannya melalui persamaan persepsi ini kita dapat terus meningkatkan dan memelihara toleransi serta keberagaman di Kota Depok,” kata Dudi.

Ia menambahkan, materi mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah menjadi salah satu pokok bahasan yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut. Para peserta diharapkan dapat meneruskan pemahaman yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Dorong Budidaya Ikan Koi Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Dudi berharap seluruh unsur kewilayahan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri sehingga kerukunan yang selama ini terjaga di Kota Depok dapat terus dipertahankan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis sesuai semangat “Bersama Depok Maju”.