INDORAYATODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran dana judi online pada triwulan I 2026 telah menembus angka Rp 40,3 triliun. Dari jumlah tersebut, total nilai deposit masyarakat mencapai Rp 10,59 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran dengan frekuensi yang semakin tinggi, tersebar, serta cenderung menggunakan nominal kecil.

“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Metode Deposit Makin Didominasi QRIS PPATK menemukan pergeseran tren metode deposit yang signifikan. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mendominasi sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit (305,35 juta transaksi senilai Rp 19,35 triliun).

Dominasi ini makin menguat pada triwulan I 2026, di mana porsi deposit melalui QRIS melambung hingga 88,6%, sementara metode transfer bank dan dompet digital menyusut menjadi 11,4%.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” tegas Ivan.

Modus Canggih: Pakai Deepfake hingga UMKM Fiktif Tak hanya menyasar QRIS, modus pencucian uang (money laundering) jaringan judi online dinilai makin kompleks. Pelaku memanfaatkan jual beli identitas (proxy account), pengambilalihan rekening pasif (dormant), hingga penggunaan e-KTP palsu dan teknologi kecerdasan buatan (deepfake) untuk mengelabuhi verifikasi perbankan.

Selain itu, sindikat judi online kerap membentuk perusahaan cangkang, toko UMKM digital fiktif, serta menggunakan merchant aggregator untuk menyamarkan deposit perjudian seolah-olah transaksi perdagangan sah.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan sektor keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valas, hingga penjualan voucer digital.

BACA JUGA:  Duh, Perempuan di Depok Dianiaya Pacar Gara-gara Tolak Lakukan Kriminal

Tercatat Penurunan Bersejarah pada 2025 Secara historis, perputaran dana judi online di Indonesia terus membengkak sejak 2017 (Rp 2,01 triliun) hingga puncaknya pada 2024 yang menembus Rp 359,81 triliun.

Namun, untuk pertama kalinya dalam delapan tahun terakhir, angka perputaran dana berhasil ditekan hingga turun 20% pada tahun 2025 menjadi Rp 286,84 triliun. Nilai deposit juga merosot dari Rp 51,3 triliun (2024) menjadi Rp 36,01 triliun (2025).

“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online,” pungkas Ivan.