INDORAYATODAY.COM – Pemerintah resmi menghapus sistem jenjang kelas 1, 2, dan 3 pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mulai Agustus 2026, seluruh peserta jaminan kesehatan nasional beralih menggunakan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan standardisasi layanan tempat tidur dan fasilitas medis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan menyamakan mutu pelayanan rawat inap tanpa pembedaan kelas ekonomi peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS akan dijalankan secara bertahap selama kurun waktu dua tahun ke depan.

Terkait biaya premi, pemerintah memastikan tarif iuran peserta diperkirakan belum mengalami kenaikan atau perubahan.

“Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta,” ujar Budi Sadikin dalam keterangannya.

Hingga saat ini, penetapan iuran bulanan peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran masih mengacu pada besaran tarif lama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, sembari menunggu evaluasi penetapan tarif tunggal baru dari pemerintah.

Di sisi lain, per 1 Juli 2026 pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran rutin. Kendati demikian, ketentuan denda tetap berlaku apabila peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

 

BACA JUGA:  Era Baru Ketenagakerjaan: Prabowo Hapus Outsourcing