INDORAYATODAY.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas Class IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya.

Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Polisi Rudi Setiawan, menegaskan penonaktifan lima pejabat tersebut berlaku mulai Sabtu (26/9/2026).

“Hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).

Adapun lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi:

Kepala Lapas Class IIA Cibinong

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik)

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)

Kepala Urusan Umum

Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena membawahi tata kelola barang milik negara serta berbagai fasilitas di lingkungan lapas.

Dalami Perbedaan Kondisi di Lapangan

Pemeriksaan internal ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diturunkan untuk mendalami seluruh barang temuan Ombudsman, mulai dari dugaan minuman beralkohol, simulator, fasilitas kebugaran, hingga elektronik seperti televisi dan kulkas.

Rudi mengungkapkan adanya indikasi perbedaan antara dokumentasi sidak Ombudsman dengan kondisi saat tim internal Kemenimipas melakukan pengecekan di lokasi.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” tegas Rudi.

Sejauh ini, tim Kemenimipas telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pejabat dan petugas terkait terancam sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik ASN.

BACA JUGA:  Menkum Yakin RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Disahkan jika Diinisiasi DPR