INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyegelan 14 perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bogor.

Permintaan ini disampaikan Rudy sebagai upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di daerahnya.

“Kami tentu tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat. Namun, kami memohon agar Kementerian LH dapat melakukan evaluasi bersama,” ujar Rudy kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

Ke-14 perusahaan tersebut bukan hanya disegel, tetapi juga berpotensi dibongkar. Rudy menekankan bahwa proses pembongkaran harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau bicara soal membongkar, tentu harus ada tahapan dan prosedur hukum yang ditempuh,” jelasnya.

Meski demikian, Rudy menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kelangsungan investasi di Kabupaten Bogor, selama aktivitas usaha yang dijalankan tidak melanggar undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

“Kami ingin ekonomi masyarakat tetap bergerak dan dunia investasi tetap berjalan baik, tanpa menimbulkan dampak lingkungan yang serius,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa di era kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Ade, pemerintah daerah akan mendukung setiap investasi yang mematuhi aturan.

“Siapa pun yang berinvestasi di Kabupaten Bogor, kami pastikan aman dan lancar selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Rudy.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyampaikan pesan tegas agar kepala daerah tidak ragu menindak perusahaan yang melanggar hukum lingkungan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Jadi Bogor ke-543.

“Bongkar saja bangunan yang melanggar undang-undang. Pak Bupati jangan takut. Pak Prabowo sudah bilang, siapa pun yang melanggar, hajar, bongkar, jangan ragu,” kata Dedi saat itu.

BACA JUGA:  Soal Suzuki Jimny Dinas di Bogor, Bupati Rudy Tegaskan Bukan Pengadaan Baru

Sebagai informasi, 14 perusahaan yang disegel karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dipasangi plang pengawasan oleh KLHK. Di antaranya:

  1. PT Jaswita Lestari Jaya
  2. PT Eigerindo Multi Produk Industri
  3. PT Bobobox Aset Manajemen
  4. PT Karunia Puncak Wisata
  5. PT Farm Nature and Rainbow
  6. PT Pinus Foresta Indonesia
  7. CV Mega Karya Anugrah
  8. PT Jelajah Handal Lintasan
  9. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2
  10. PT Sumber Sari Bumi Pakuan
  11. PT Sentul City Tbk
  12. PT Light Instrumenindo
  13. PT Mulia Colliman International
  14. Summarecon Bogor

Langkah tegas pemerintah pusat terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan Bogor kini menghadapi tantangan untuk tetap menjaga keseimbangan antara hukum, lingkungan, dan investasi.