INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendatang.
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Dasco menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum kajian komprehensif dilakukan.
Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian menyeluruh terkait implikasi teknis dan hukum dari putusan tersebut.
“Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan bisa kami jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi kami belum bisa berkomentar banyak,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa model keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dengan putusan ini, mulai Pemilu 2029 mendatang, pemilu untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD akan diselenggarakan terpisah dari pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.
Skema ini sekaligus mengakhiri praktik “pemilu lima kotak” yang selama ini diterapkan secara serentak.[]
Tinggalkan Balasan