INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus melibatkan partisipasi publik secara luas.

Pihkanya akan terus memantau proses ini untuk memastikan masukan dari masyarakat terakomodasi.

“Partisipasi publik dalam setiap penyusunan perundang-undangan di DPR saat ini harus banyak,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dasco menambahkan bahwa pengecekan akan dilakukan berkala untuk memastikan keterlibatan publik dalam RUU KUHAP.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyepakati dan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.

Rapat kerja (raker) lanjutan dijadwalkan pekan depan. Komisi III juga akan melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

BACA JUGA:  Dasco: Telkomsel Harus Dijaga sebagai Aset Strategis Bangsa