DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan penjualan seragam sekolah kepada peserta didik. Imbauan ini dikeluarkan melalui surat bernomor 420/7703/Sekret/2025 dengan klasifikasi penting dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Depok, Siti Chaerijah Aurijah.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menekankan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah, termasuk kepala sekolah dan komite, tidak dibenarkan menjual atau mewajibkan pembelian seragam baru bagi siswa, baik pada saat penerimaan siswa baru maupun saat kenaikan kelas.

“Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru,” bunyi salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.

Langkah ini merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 198(a) yang melarang sekolah dan komite menjual perlengkapan belajar termasuk seragam.

Surat imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di seluruh wilayah Kota Depok.

Dengan adanya imbauan ini, Dinas Pendidikan Kota Depok berharap seluruh sekolah dapat menaati aturan dan tidak memberatkan orangtua dalam hal pengadaan seragam. “Demikian disampaikan untuk ditaati dan menjadi pedoman,” tutup surat tersebut.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses pendidikan berjalan tanpa ada praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi orangtua murid, khususnya di tengah masa penerimaan peserta didik baru.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pria Arogan Penghajar Satpam Renta hingga Terkapar Patah Kaki