INDORAYATODAY.COM – Pemerintah secara resmi mengumumkan 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional.

Penetapan tersebut dilakukan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyatakan bahwa libur ini diberikan sehari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat kemerdekaan.

Tujuannya adalah memberi kesempatan masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang mendorong kreativitas, serta membangun semangat optimisme dan kebersamaan.

Pemerintah juga mengimbau instansi pusat, daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan swasta untuk turut serta memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul.

Meskipun begitu, detail status libur ini (apakah tanggal merah atau cuti bersama) masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.

HUT ke-80 RI mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, dengan puncak perayaan berupa upacara di Istana Negara dan pesta rakyat di sekitar Monas.

BACA JUGA:  Resmi! Ini 21 Pemain Skuad Final Timnas U-17 di Piala Dunia 2025