INDORAYATODAY.COM – Video viral, sbuah video yang memperlihatkan rombongan motor gede (moge) menerobos jalur Transjakarta di Jakarta Barat.
Video tersebut menjadi viral di media sosial pada Minggu (3/8/2025).
Video tersebut diunggah banyak akun di Facebook salah satunya akun Ade Maulana dan mendapat berbagai tanggapan.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa semua pelanggar lalu lintas akan dikenai tilang, tanpa memandang jenis kendaraan.
Komarudin menyatakan bahwa jika nomor kendaraan tidak sesuai, pihaknya akan melakukan pencarian.
Namun jika sesuai, datanya sudah tercatat dalam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Melintas di jalur Transjakarta melanggar beberapa aturan, termasuk Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Aturan tersebut juga melarang kendaraan dinas, termasuk mobil Kepolisian dan TNI, untuk melintas di jalur busway kecuali dalam situasi darurat.
Tinggalkan Balasan