DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengingatkan seluruh pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikat halal.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan.
Produk yang belum memiliki sertifikat halal berpotensi tidak memperoleh izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi seluruh pelaku usaha.
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di Kota Depok.
“Program halal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila produk tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka tidak diperbolehkan memiliki izin edar ke masyarakat,” ujar Thamrin, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (1/8/2026).
DKUM juga memastikan upaya percepatan kepemilikan sertifikat halal terus dilakukan.
Dalam waktu dekat, sosialisasi kembali digelar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan sosialisasi di Kota Depok bekerja sama dengan BPJPH,” katanya.
Thamrin menargetkan seluruh UMKM binaan pemerintah, mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan, segera memiliki sertifikat halal.
Sertifikasi tersebut dapat ditempuh melalui skema self declare maupun jalur reguler.
“Kami berharap seluruh UMKM binaan sudah memiliki sertifikat halal, baik self declare maupun reguler,” ucapnya.
DKUM juga membuka pintu bagi pelaku UMKM di luar binaan pemerintah yang ingin mengurus sertifikat halal.
Selama mengajukan permohonan, pihaknya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi.
“Kalau mereka melapor kepada kami, tentu akan kami fasilitasi,” ungkap Thamrin.
Ia menjelaskan, program sertifikasi halal kini mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Mulai perguruan tinggi, komunitas masyarakat, perbankan, hingga lembaga yang memperoleh dukungan pendanaan BPJPH melalui program CSR.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk LPH UI, komunitas masyarakat, dan perbankan untuk membantu proses sertifikasi halal,” tuturnya.
Menurut Thamrin, biaya bukan lagi alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.
Skema self declare hanya berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per produk.
Bahkan, berbagai program fasilitasi telah disiapkan agar pelaku UMKM semakin mudah memperoleh sertifikat halal.
“Dengan adanya berbagai program fasilitasi, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus sertifikat halal,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan