INDORAYATODAY.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah hasil Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Muzani menyusul adanya tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta MPR mengganti Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden terpilih.

Menurut Muzani, Gibran bersama Prabowo Subianto telah sah dipilih rakyat melalui Pemilihan Presiden 2024 yang dilaksanakan secara langsung dan terbuka pada 14 Februari 2024.

“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani pada Jumat (25/4).

Ia menegaskan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran telah disahkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres dari dua pasangan calon lainnya.

“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.

Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Muzani, MPR RI menjalankan prosesi pengucapan sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 sesuai konstitusi.

“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” tegas Muzani.

Pernyataan ini sekaligus memperkuat legitimasi konstitusional pemerintahan baru hasil Pilpres 2024 di tengah berbagai dinamika politik pascapemilu. (*)

BACA JUGA:  Bandara Supadio Pontianak Siap Layani Penerbangan Internasional Kembali