DEPOK, INDORAYA TODAY – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Akhmad Fauzin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antrean melalui jalur tidak resmi.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjerumuskan calon jemaah pada risiko penipuan dan sanksi hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi,” ujar Fauzin dalam konferensi pers daring mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Fauzin menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilaksanakan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ia memperingatkan bahwa penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah, visa kerja, maupun visa turis, tidak dibenarkan untuk pelaksanaan ibadah tersebut.

“Setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa resmi akan dikenai sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mempertaruhkan kesucian ibadah haji dengan menempuh cara-cara yang tidak sah.

“Kami memohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzin juga melaporkan perkembangan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga hari ini sudah terdapat 57 kelompok terbang (kloter) atau sebanyak 22.301 jemaah yang tiba di Tanah Suci.

“Dan hari ini direncanakan sebanyak 5.114 calon haji diberangkatkan dalam 13 kloter menuju Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah,” tambahnya.

 

BACA JUGA:  Jemaah Haji Dijadwalkan Masuk Asrama 1 Mei, Persiapan Keberangkatan Hampir Rampung