INDORAYATODAY.COM – Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait polemik sengketa empat pulau antara dua provinsi tersebut. Pemanggilan ini direncanakan setelah masa reses DPR berakhir.

Selain itu, Komisi II juga akan menghadirkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dalam forum penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.

“Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Jakarta, Sabtu (14/6).

Menurut Bahtra, Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten yang terdampak, guna mencari solusi terbaik secara kekeluargaan dan berlandaskan semangat persatuan.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara musyawarah mufakat dan partisipatif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknologi geospasial, sejarah, hingga dialog sosial.

“Terutama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” ujar Bahtra.

Ia juga menekankan bahwa konflik batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut identitas, sejarah, ekonomi, dan sosial masyarakat di wilayah terkait.

“Sengketa antarprovinsi yang melibatkan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara, perlu ditangani secara holistik dan adil,” tandasnya.[]

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tegaskan DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Perjalanan ke Luar Negeri