INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan kabar mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua.

Menurut Prasetyo, penugasan ini tidak berarti Wapres harus berkantor di Papua secara permanen.

Prasetyo menjelaskan bahwa amanah ini berasal dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memang mengatur percepatan pembangunan Papua dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dia menegaskan, penugasan ini bukan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, Tim Percepatan Pembangunan Papua akan difasilitasi oleh negara dan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya.

Tim ini akan memiliki turunan berupa badan atau satuan tugas yang akan lebih sering berkantor di Papua untuk operasional harian di lapangan.

Prasetyo menilai hal ini tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut, sebab pembangunan Papua merupakan kewajiban pemerintah. Ia juga menekankan bahwa Wakil Presiden memiliki kapasitas untuk melaksanakan pembangunan.

Oleh karena itu, ia melihat tidak ada salahnya jika Presiden, Wakil Presiden, para menteri terkait, hingga Anggota DPR kerap berkunjung ke Papua.

“Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung ke situ,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Dicari KPK usai OTT Imigrasi Jakarta Barat, Silmy Karim Akhirnya Serahkan Diri ke Gedung Merah Putih Tengah Malam