INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mencabut dua izin operasional objek di kawasan Puncak, Jawa Barat. Keputusan ini merupakan respons terhadap permintaan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol.
Menteri LH meminta untuk menindaklanjuti penyegelan sembilan objek yang melanggar aturan lingkungan di Bogor. Tujuh objek lainnya saat ini masih dalam proses kajian dan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami masih melakukan evaluasi dan kajian beberapa objek yang diminta oleh Kementerian LH untuk dicabut izinnya, salah satunya Taman Safari Indonesia,” kata Bupati Rudy kepada awak media pada Sabtu (12/7).
Ia menambahkan, dari sembilan lokasi yang dimaksud oleh Kementerian LH, dua di antaranya telah dicabut izinnya, sementara tujuh lainnya masih dalam tahap evaluasi mendalam.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. Hanif secara spesifik meminta pencabutan izin sembilan objek yang telah disegel oleh pihaknya.
“Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Bogor untuk me-review persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak semacam ini. Kemarin kami sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut sembilan izin yang kita segel,” jelas Hanif di Bogor, Senin (7/7).
Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi baru ada tiga izin yang dicabut oleh pemerintah daerah, sementara enam lainnya masih dievaluasi. Ia menekankan perlunya percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan dari total 33 objek yang disegel.
Dari 33 objek yang disegel karena pelanggaran lingkungan tersebut, empat di antaranya telah memasuki masa pembongkaran. Kementerian LH telah menyiapkan surat peringatan terakhir bagi objek-objek tersebut untuk segera dibongkar dalam waktu satu minggu.
“Jadi kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran terkait yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan di periode Maret kemarin,” pungkas Hanif.

Tinggalkan Balasan