INDORAYATODAY.COM – Aturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk perumahan direncanakan terbit pekan depan, yaitu pada akhir Juli 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan progres penyusunan aturan ini sudah mencapai sekitar 90%.
Aturan tersebut akan mencakup detail mengenai plafon, bunga, dan kriteria penerima KUR perumahan.
Sirait enggan membeberkan skema lebih lanjut sebelum aturan resmi dirilis, dengan alasan ingin memastikan program ini tepat sasaran dan meminimalisir risiko kredit macet (NPL).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khusus untuk UMKM di bidang konstruksi, dengan plafon hingga Rp 5 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk membangun sekitar 38-40 unit rumah tipe 36.
Selain itu, KUR juga akan dialokasikan untuk perorangan guna renovasi rumah yang digunakan untuk usaha atau renovasi rumah lainnya. Pemerintah telah menyiapkan plafon sekitar Rp 13 triliun untuk perorangan dan tambahan Rp 117 triliun untuk sektor perumahan secara keseluruhan, bersumber dari dana Danantara.
Rapat koordinasi terkait penyusunan aturan ini dilakukan secara tertutup di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Agung Pambudy, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Tinggalkan Balasan