DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengumpulkan bendera Merah Putih. Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kewajiban tersebut ditegaskan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, saat memimpin Apel Pagi di Balai Kota pada Senin (4/8/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat.
“Itu ada SE-nya dari pusat. Tahun ini kita upayakan dari ASN minimal satu bendera. Itu murah, (ukuran) 120×80,” kata Nina.
Para ASN diminta menyerahkan bendera yang terkumpul saat pelaksanaan apel pada Jumat (8/8/2025). Nina menambahkan, Pemkot Depok menargetkan pengumpulan hingga enam ribu bendera dari kebijakan ini.
Kewajiban ini sejalan dengan imbauan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Surat edaran tersebut menyerukan pemasangan bendera Merah Putih secara serentak sepanjang Agustus 2025 di lingkungan masing-masing, termasuk kantor pemerintahan tempat ASN bertugas.
Nina lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan membangkitkan semangat cinta tanah air di kalangan ASN dan masyarakat. Ini merupakan upaya konkret dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ya, menumbuhkan rasa nasionalisme kita dan kita ingin benar-benar bendera itu berkibar di seluruh Depok,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan