DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok buka suara soal viralnya angkot rongsokan yang masih nekat beroperasi di jalanan. Dishub memastikan akan menindak tegas seluruh kendaraan umum yang sudah tidak laik jalan.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Depok untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat. Langkah ini diambil usai kemunculan foto angkot berkarat dengan bodi lapuk dan pelat nomor mati yang viral di media sosial.
“Kami akan berkoordinasi dengan data bidang angkutan terkait angkutan umum yang dianggap sudah habis masa izin trayek dan uji kelayakannya,” kata Ari kepada Indoraya Today, Senin (4/8/2025).
Menurut dia, penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tegas siap diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
“Sanksinya sesuai aturan, bisa sampai penyitaan kendaraan umum sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ari menyebutkan, kendaraan umum yang diperiksa nantinya akan dicek kelengkapan izin trayek, uji kelayakan, hingga keberadaan surat tanda nomor kendaraan. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, kendaraan langsung dicap tidak layak jalan.
“Imbauan kami, syarat utama angkot adalah administratif dan uji kelayakan. Kalau tidak terpenuhi, bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan, kendaraan yang secara fisik tidak layak dapat menjadi potensi kecelakaan lalu lintas dan kerugian bagi pengemudi, pemilik kendaraan, maupun penumpang.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menunjukkan kondisi miris sebuah angkot berkarat yang masih beroperasi di wilayah Depok. Foto tersebut langsung menyulut perhatian publik dan mengundang desakan agar pemerintah bertindak.
Tinggalkan Balasan