DEPOK, INDORAYA TODAY – Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Depok atas pandangan umum yang disampaikan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang berlangsung di Gedung DPRD, Grand Depok City, Senin (4/8/2025). Rapat itu menjadi forum penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota terhadap pembahasan Raperda tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi terhadap pandangan umum yang baru saja disampaikan,” ujar Supian dalam sambutannya.
Supian menjelaskan, perubahan Perda ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi dilakukan guna memastikan kesesuaian antara kepentingan umum dan regulasi yang berlaku secara nasional.
Ia menambahkan, proses evaluasi ini bertujuan agar implementasi peraturan daerah dapat sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional, sekaligus tetap berpijak pada prinsip otonomi daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S130/PK/PK.5/2024, serta surat Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/3134 Keuangan Daerah, Pemkot dan DPRD Depok diminta segera menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja,” kata Supian.
Supian menekankan bahwa batas akhir penyesuaian tersebut jatuh pada 14 Agustus 2025. Oleh karena itu, ia meminta dukungan penuh dari seluruh anggota dewan agar proses percepatan bisa berjalan lancar.
“Mohon dukungan untuk sama-sama kita lakukan percepatan dalam penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan