INDORAYATODAY.COM — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan pangan yang merugikan masyarakat.
Dia mengingatkan, pelaku yang sengaja menimbun bahan pangan hingga menyebabkan kelangkaan akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Perdagangan.
“Pangan kau timbun, penjara 5 tahun. Biar simpel, jelas, dan mudah diingat,” kata Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, Jumat (22/8/2025).
“Siapapun yang sengaja menimbun bahan pangan hingga langka, hukumnya berat. Sesuai perintah Presiden Prabowo dan UU Perdagangan yang berlaku: penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,” tambahnya.
Dia menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan yang terjangkau dan berkualitas.
Sudaryono, atau yang akrab disapa Mas Dar, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia pangan yang bermain di balik kelangkaan dan lonjakan harga.
“Negara tidak akan pernah dan tidak boleh kalah oleh mafia pangan. Tugas kami di Kementerian Pertanian memastikan amanah terwujud di lapangan,” ujarnya.
Langkah tegas ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang sering kali terdampak langsung oleh gejolak harga pangan. Ia pun memastikan bahwa pemerintah akan menjaga ketersediaan pangan.
“Untuk setiap ibu yang khawatir harga beras naik. Untuk setiap pedagang kecil yang cemas pasokan minyak langka. Tenang, panganmu kami jaga,” ucapnya.
Sanksi bagi para penimbun pangan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menetapkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Hukuman ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus lalu, yang memperingatkan akan menindak tegas segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan penimbunan bahan pangan.

Tinggalkan Balasan