INDORAYATODAY.COM – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengajak santri dan generasi muda Nahdlatul Wathan (NW) untuk berperan aktif dalam pembangunan sektor pertanian nasional.

Wamentan Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa kontribusi anak-anak muda, termasuk para santri, sangat krusial untuk menentukan masa depan pangan Indonesia.

Dalam sambutannya di Muqaddimah Hultah Madrasah NWDI Ke-91 di Lombok Timur, NTB, Sabtu (6/12), Sudaryono menceritakan perjalanan hidupnya yang dimulai dari keluarga petani sederhana di Grobogan, Jawa Tengah.

Dia menyampaikan bahwa modal satu-satunya menuju posisi saat ini adalah semangat untuk belajar dan bekerja keras.

“Orang susah modalnya hanya belajar. Maka satu-satunya jalan saya adalah belajar dan bekerja keras. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak muda fokuslah belajar dan gunakan masa mudamu sebaik mungkin,” kata Sudaryono.

Jaminan Pupuk dan Salam Prabowo
Wamentan Sudaryono juga menyampaikan salam khusus dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menitipkan pesan bahwa Nahdlatul Wathan penting bagi Presiden dan bagi Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan langkah strategis pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk memperkuat sektor pertanian, termasuk:

Peningkatan kuota pupuk bersubsidi. Penyederhanaan sistem distribusi. Penurunan harga pupuk hingga 20 persen.

Dia juga membawa perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan pertanian dari keluarga besar NW dapat langsung ditindaklanjuti.

“Kalau masih ada petani yang kesulitan pupuk, tolong data dan laporkan. Kita hadir untuk menyelesaikan, bukan hanya mendengar,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Sudaryono menekankan bahwa NTB adalah lumbung pangan nasional yang penting. Ia memastikan bahwa selama memegang amanah, ia akan terus memperjuangkan kesejahteraan petani, khususnya anggota Nahdlatul Wathan, demi stabilitas produksi pangan nasional.

BACA JUGA:  Demi Perumahan MBR, Menteri PKP dan Menteri Hukum Tancap Gas Finalisasi UU Perumahan