INDORAYATODAY.COM – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menanggapi temuan adanya sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menekankan bahwa lokasi pembangunan koperasi tersebut sebenarnya sudah melalui proses rembuk dan kesepakatan tingkat desa.
“Intinya semua lokasi koperasi desa (Kopdes) itu atas kesepakatan dari warga desa dan anggota Kopdes-nya sendiri. Mau dibangun di mana, itu kesepakatan warga desa, bukan kemauan saya atau menteri,” ujar Sudaryono usai menghadiri sosialisasi di Kota Semarang, Selasa (14/7/2026).
Sudaryono menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pada dasarnya telah diatur dalam regulasi, khususnya jika menyangkut Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski demikian, ia mengimbau agar pembangunan sebisa mungkin menghindari lahan persawahan aktif jika ada alternatif lokasi lain.
“Tentu kami menyarankan, kalau bisa memang dibangun di tempat yang bukan sawah. Namun, mencari lokasi ini juga serba salah. Dibangun di sawah dibilang salah, dibangun jauh dari sawah dibilang sepi. Oleh karena itu, semua pihak harus bersikap arif,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendapati sejumlah bangunan KDKMP di wilayahnya berdiri di atas tanah perlindungan LP2B. Sesuai aturan perundang-undangan, lahan pangan tersebut sebenarnya dilarang keras untuk dialihfungsikan.
“Kami sedang melakukan pemetaan dan pendataan terkait KDKMP yang berdiri di atas lahan LP2B ini. Hasilnya nanti akan segera kami konsultasikan ke Kementerian ATR/BPN,” kata Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menyatakan pihaknya masih merapikan data lapangan sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN selaku otoritas pengelola tata ruang dan lahan.
Sesuai Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, alih fungsi lahan pangan hanya diizinkan untuk kepentingan umum secara terbatas. Syaratnya pun ketat, mulai dari wajib menyusun kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, hingga kewajiban menyediakan lahan pengganti yang sepadan.

Tinggalkan Balasan