INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menyediakan ruang khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong.

Kebijakan ini diambil guna memfasilitasi pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan fungsi ruang publik yang tertib dan bersih.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan seluruh PKL wajib mematuhi aturan operasional, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selain itu, pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan area berjualan masing-masing.

“Kita ingin Bogor maju dan bersih, tetapi masyarakat juga tetap bisa mencari rezeki. Intinya sederhana: datang bersih, pulang juga harus bersih,” ujar Rudy Susmanto usai berdiskusi dengan para pedagang, Selasa (14/7/2026).

Guna mempermudah pembinaan dan program pemberdayaan ke depan, Pemkab Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Koperasi dan UMKM kini tengah melakukan pendataan identitas serta jenis usaha para PKL.

Rudy juga mendorong pedagang membentuk paguyuban agar koordinasi terkait keamanan dan ketertiban lingkungan dapat berjalan optimal.1

BACA JUGA:  PT Tirta Asasta Depok Perkuat SDM, Kesehatan Pegawai Ikut Jadi Prioritas