INDORAYATODAY.COM – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak segan-segan mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit (PKS) yang nekat membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga ketentuan. Langkah tegas ini diambil demi melindungi kesejahteraan para petani sawit nasional.
Hal tersebut disampaikan Sudaryono dalam jumpa pers seusai memimpin Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Rapat strategis ini digelar untuk menindaklanjuti maraknya keluhan petani terkait anjloknya harga pembelian TBS di berbagai daerah.
“Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu, ada 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ungkap Sudaryono.
Pasca-pemberitahuan awal, Sudaryono mencatat baru ada 16 pabrik yang mulai melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian TBS petani. Karena masih banyak pabrik yang membandel, Kementan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) yang lebih luas.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekjen Kementan, Dirjen Perkebunan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), BUMN sektor perkebunan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit, hingga perusahaan eksportir dan refinery.
Sudaryono menilai persoalan anjloknya harga TBS di tingkat petani seharusnya bisa diselesaikan. Pasalnya, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan volume permintaan di pasar global saat ini terpantau stabil, bahkan cenderung mengalami peningkatan.
Pemerintah mengendus adanya gejolak permainan harga di rantai tengah perdagangan sawit. Oleh karena itu, Kementan meminta pelaku usaha hilir seperti industri refinery dan eksportir untuk tetap melakukan transaksi dengan mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) serta menghindari praktik penarikan harga (withdraw).
“Ada pembentukan harga lelang di KPBN yang mengacu pada harga CPO dunia. Kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir agar acuan KPBN itu benar-benar dipatuhi dan hindarkan withdraw,” tegas Wamentan.
Melalui skema ini, pemerintah berharap pembelian dengan harga yang sehat di tingkat hilir dapat memberikan efek domino positif, sehingga pabrik kelapa sawit ikut menaikkan harga beli TBS di tingkat petani.
Selain itu, Kementan mendesak para kepala daerah untuk aktif mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS tingkat provinsi. Hingga saat ini, baru sebagian kecil provinsi yang aktif memantau dan menetapkan harga beli berkala bersama pihak asosiasi dan pemda.
“Jika ada pelanggaran terhadap Permentan ini, tentu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional pabrik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Kementan akan langsung menggandeng Satgas Pangan untuk menindaklanjutinya,” pungkas Sudaryono.

Tinggalkan Balasan