INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menumbuhkan sikap sederhana dan tidak mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.
Kebijakan ini berlaku dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM yang dikeluarkan pada Kamis (11/9/2025) ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor dalam upaya menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Selain soal gaya hidup, ASN juga diwajibkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi toleransi, dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.
Dalam surat edaran itu, ASN juga diminta untuk segera melaporkan hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara kepada atasan.
Dalam pelayanan publik, ASN diminta bersikap humanis, ramah, dan santun. Edaran ini juga menekankan agar ASN menaati peraturan, melaksanakan tugas dengan integritas, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Seluruh ASN juga diminta menghindari provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di wilayah Kabupaten Bogor.
Tinggalkan Balasan